Kamis, 23 Agustus 2012

APA YANG DIMAKSUD DENGAN HUKUM?


DEFINISI HUKUM

§ Aristoteles:
Particular law is that which it’s community lies down and applies to its on member.
Artinya:
Hukum yang khusus adalah hukum yang ditemukan dan diterapkan dilaksanakan di dalam suatu masyarakat tertentu, jadi hukum yang universal adalah hukum yang umum.
§ Cicero (Romawi):
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
§ Hugo Grotius (Belanda):
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
§ Thomas Hobbes (Inggeris):
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
§ Rudolf van Jhering (Jerman):
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
§ Oliver Wendel Holmes Jr.(Amerika):
Hukum adalah ramalan tentang apa yang akan diputuskan pengadilan dalam kenyataan yang sungguh-sungguh.
§ Dlm KUHP Unisoviet:
Hukum adalah suatu sistem hubungan-hubungan sosial yang mengabdi pada kepentingan-kepentingan dari kelas yang berkuasa dan dengan demikian didukung oleh organisasi kekuasaannya.
§ van Vollenhoven:
Hukum adalah gejala sosial dalam pergaulan hidup yang saling bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala sosial lainnya.
§ Phillips S. James:
Hukum adalah suatu bentuk ketetapan yang digunakan untuk pedoman tingkah laku masyarakat dan mempunyai sifat memaksa yang diterapkan masyarakat.
§ Hazairin (Indonesia):
Adat adalah renapan (endapan/sari) kesusilaan dalam masyarakat, hukum berurat pada kesusilaan.
§ E. Utrecht:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bersangkutan, dan seharusnya ditaati oleh anggota msyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu
§ van Kan:
Hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
§ Carl von Safigny:
Das Recht wird nicht gemacht, aber ist und wird mit dem Volke
Artinya:
Hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh bersama masyarakat.
§ A.H. Post:
Est gibt kein volk der erde, welches nicht die anfange eines rechtes bessase.
Artinya:
Tidak ada suatu bangsa yang mempunyai hukumnya sendiri.
§ Imanuel Kant:
Noch suches in die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht.
Artinya:
Hukum itu banyak seginya dan meliputi segala macam hal, maka tak mungkin orang dapat membuat definisi apa sebenarnya hukum itu.

PRO DAN KONTRA PEMBANGUNAN GEDUNG BARU KPK

Mengenai polemik pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang maraknya dibicarakan diberbagai media massa, baik media elektronik maupun media cetak yang saya ketahui sejauh ini, merupakan permasalahan yang sebenarnya sudah lama terjadi yaitu dari sejak tahun 2008 yang hingga kini belum terselesaikan dan belum jelas kelanjutannya, namun pada tahun 2012 inilah baru mencapai klimaksnya dengan berujung konflik. DPR sebagai mitra yang baik dengan KPK dinilai oleh sebagian masyarakat seharusnya bisa memastikan betul infrastruktur dan kebutuhan, sesuai pelaksanaan kewenangan, dan semestinya sudah optimal sehingga tidak terjadi seperti ini. Bahkan sebagian menilai permasalahan ini menunjukkan model pembahasan di DPR bermasalah, yang seharusnya sudah diselesaikan sejak tahun 2009, tidak perlu meledak sekarang. 

Polemik pembangunan gedung baru KPK ini pun dinilai sangat tidak menguntungkan DPR. Ditengah citra DPR yang semakin buruk, ditambah adanya polemik tersebut semakin membuat DPR dalam posisi tidak diuntungkan, akan dinilai kontra produktif. 

Pada awalnya permasalahan ini bermula dari Pimpinan KPK yang mengajukan rencana pembangunan gedung baru KPK yang dinilai sudah tidak layak bagi pegawai KPK yang sudah berjumlah sekitar 730 orang, sedangkan gedung yang ada saat ini hanya berkapasitas 350 orang dan dihuni oleh 650 pegawai, kemudian untuk sisanya KPK terpaksa menyebar pegawainya untuk bekerja terpisah menempati dua gedung lainnya yaitu di Gedung Uppindo dan di 1 lantai Gedung BUMN yang dipinjamkan ke KPK. Belum lagi kondisi gedung yang sudah berumur 31 tahun. Menurut penjelasan konsultan, umur bangunan dan kondisi kelebihan kapasitas itu berbahaya untuk 2-3 tahun kedepan. Karena kondisi inilah KPK kemudian meminta anggaran untuk pembangunan gedung sejak Juni Tahun 2008. Pembangunan gedung KPK rencananya dibangun di atas lahan seluas 8.924 meter persegi di kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam perhitungan KPK biaya keseluruhan gedung nilainya mencapai Rp 225,712 milliar. Namun anggaran tersebut tak kunjung cair lantaran belum disetujui Komisi III DPR, padahal Menteri Keuangan sudah memberikan lampu hijau. Pada Maret 2012 lalu KPK kemudian kembali mengajukan anggaran untuk gedung baru. Tapi, Komisi III DPR masih tetap menahan pencairan ini dengan membubuhkan bintang pada pengajuan tersebut. Bahkan, Komisi III mensinyalir akan tetap tak menyetujui pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sembilan fraksi di Komisi Hukum sepakat meminta Kementerian Keuangan mencarikan gedung milik pemerintah yang kosong untuk KPK. Sembilan fraksi mengusulkan untuk berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Kekayaan Negara untuk memanfaatkan gedung-gedung Sekneg yang masih kosong yang bisa dimanfaatkkan, apabila sudah tidak ada yang kosong, komisi III akan mendukung pembangunan gedung yang baru. Komisi III mengatakan sangat setuju dengan adanya pengadaan gedung baru tetapi tidak harus dengan membangun selama gedung kosong yang ada masih bisa dimanfaatkan. Sebab bukan hanya KPK saja mitra dari Komisi III yang meminta gedung baru tetapi masih ada Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komnas HAM juga meminta gedung baru. Namun Presiden saat ini sedang melakukan efisiensi anggaran, bukan semata-mata DPR yang mengabaikan. 

Dengan adanya pernyataan yang disebutkan diatas dari pihak Komisi III, akhirmya menimbulkan suatu perdebatan dengan wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang merasa bahwa yang disampaikan Komisi III hanyalah janji manis belaka yang sudah sering mereka dengar, Ia bahkan mengkritik sikap para Anggota Komisi III yang terkesan tidak konsisten, meminta agar KPK memperkuat SDM, tetapi tak mendukung secara konkret penguatan infrastruktur KPK. Akibat dari dana yang tak kunjung turun, pimpinan KPK pun sempat berkeinginan meminta sumbangan dari masyarakat untuk pembangunan gedung KPK, sebab kalau melihat proses seperti ini, tidak ada pilihan lain bagi KPK mencari gedung baru atau meminta bantuan masyarakat untuk mengumpulkan uang membangun gedung, karena menurutnya ini penting agar bisa bekerja secara normal. Pernyataan Pimpinan KPK tersebut jelas menuai berbagai tanggapan, baik yang pro maupun yang kontra. 

Dari yang saya perhatikan selama ini dimedia massa, sebagian masyarakat menanggapi secara positif untuk memberikan sumbangan pembangunan gedung KPK. Ada yang mengumpulkan koin di jalanan, artis yang mengamen demi KPK, saweran pedagang kaki lima. Juga buruh yang rela gajinya yang tak seberapa dipotong untuk mendukung komisi antikorupsi. Atau, aktivis di Makassar yang punya ide unik, gerakan sejuta batu bata. Hingga dibuat posko koalisi saweran untuk gedung baru KPK telah resmi didirikan di depan lobi gedung komisi antikorupsi, Jumat 29 Juni 2012. Saweran gedung KPK memang tengah digalakan masyarakat seiring dengan penundaan yang dilakukan DPR. Saat ini, puluhan juta rupiah sudah terkumpul di rekening ICW. Beberapa elemen masyarakat lain juga melakukan hal serupa. Bahkan dukungan agar DPR mencairkan anggaran untuk pembangunan Gedung KPK masih terus bergulir lewat dunia maya berupa petisi online yang nantinya bakal disampaikan ke Komisi III DPR. Rendy mahasiswa berusia 19 tahun membuat petisi ini di alamat www.change.org/savekpk. Bagi pengunjung yang ingin ikut berpartisipasi, silakan mengisi identitas lengkap dan langsung mengklik tombol tandatangan. Bagi pengunjung yang ingin menuliskan testimoni juga diperbolehkan. Mereka menyadari bahwa uang yang terkumpul dari masyarakat untuk pembangunan gedung KPK, memang tidak bisa diterima dan dipakai oleh KPK untuk membangun gedung karena KPK merupakan bagian dari lembaga negara yang keseluruhannya dibiayai oleh APBN melalui persetejuan Menteri Keuangan. Tetapi pengumpulan dana tersebut adalah sebagai simbol bahwa rakyat salah dalam memilih wakil mereka. Adanya dana saweran masyarakat untuk membangun gedung baru KPK merupakan bentuk partisipasi publik dalam memerangi korupsi. 

Tanggapan positif sebagian masyarakat terhadap KPK didasari atas pandangan mereka terhadap DPR yang dirasa egois dianggap mementingkan diri sendiri. Setidaknya tahun 2011, tercatat proyek-proyek siluman DPR yang fenomenal. 

Maka dari itu timbulah gerakan massal masyarakat mengumpulkan dana untuk pembangunan gedung KPK di tengah pengungkapan indikasi penolakan DPR. 

Disisi lain ada sebagian masyarakat yang kontra akan apa yang KPK inginkan berupa sumbangan dari masyarakat, bahkan mungkin terlintas pula dibenak saya bahwa seharusnya kita sebagai masyarakat dan pemerintah justru seharusnya mendorong untuk meningkatkan kinerjanya terlebih dahulu. Kalau sudah terbukti berprestasi, baru layak di dukung untuk pembangunan gedung baru. Sebab jika dilihat dari kekurangannya KPK nampak mudah terpancing oleh provokasi politisi lewat media. Sehingga kesan yang muncul dari cara KPK menangani sebuah kasus, seperti mengikuti trending topic. Mana dan apa yang hangat dibahas di media-media, termasuk media jejaring sosial, itulah yang dikejar habis-habisan. Namun sebagaimana lazimnya keaktualan sebuah trending topic, durasinya tidak bersifat bulanan apalagi permanen. Bisa hanya dalam tempo sehari bahkan dalam hitungan jam saja. Akibatnya kasus yang ditangani KPK, tidak pernah tuntas sebagaimana harapan masyarakat. Kasus Bank Century misalnya merupakan salah satu korban dari trending topic. Mengingat tidak banyak lagi orang yang mempersoalkannya melalui media-media jejaring sosial maupun media umum atas kasus tersebut, maka KPK pun sepertinya menyingkirkan Skandal Bank Century dari pekerjaan prioritas.

HUKUM DI INDONESIA


Oleh :  Ratu Nadya Mustika Dewi
Disini saya termasuk masyarakat yang tergolong masih awam, akan mengemukakan sedikit pandangan saya tentang  pelaksanaan hukum di Indonesia yang nampaknya sering dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat. Menurut saya hukum sebagai dewa penolong bagi mereka yang diuntungkan, dan hukum sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi setiap pencari keadilan atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik, seringkali bersifat diskriminatif, memihak kepada yang kuat dan berkuasa.
Hukum di Indonesia dapat digambarkan dengan ilustrasi tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah. Situasi yang menggambarkan bahwa hukum di Indonesia hanya mampu menghadapi orang-orang tanpa kekuasaan dan mati di hadapan orang-orang berkuasa. Keadilan nampaknya hanya ada saat dihadapkan dengan kekuasaan sehingga keadilan itu sendiri dapat dipermainkan.
Banyak sekali kejadian yang menggambarkannya, mulai dari tindak pidana yang diberikan oleh maling sandal hingga maling uang rakyat. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, kekuasaan, maupun perlindungan hukum . Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat.  Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula kita temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya).
Kita dapat mengambil beberapa contoh tentang salahnya penegakan hukum di Indonesia yaitu saat seseorang mencuri sandal misalnya, seperti yang pernah diberitakan belum lama ini, ia disidang dan didenda hanya karena mencuri sandal seorang briptu yang harganya bisa dibilang murah, sedangkan para koruptor di Indonesia bisa dengan leluasa merajalela, menikmati tanpa dosa, karena mereka memandang rendah hukum yang ada di Indonesia. Karena kenyataannya memang lebih banyak benarnya, kita ambil contoh Arthalyta Suryani, dia menempati rutan dengan sarana eksklusif, bisa dikatakan eksklusif, sampai-sampai ada ruang untuk berkaraoke, ini juga bisa dijadikan sebagai pembelian hukum di Indonesia. Jadi dapat disimpulkan juga bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli.  
Selain itu masih ingatkah kepada kasus Gayus? ketika melihat kejadian itu, marilah sama sama bandingkan dengan kasus GAYUS HALOMOAN P TAMBUNAN yang  sama-sama mendapat hukuman 5 tahun penjara dengan kasus yang lain yaitu pencurian uang 50.000 + 3 bungkus roko. Dari kacamata orang AWAM, kita melihat dimana letak adilnya hukum kita? Gayus yang telah mencuri ratusan milyar dituntut  5 tahun penjara dan mencuri 3 bungkus rokok + uang 50 ribu rupiah itu sama saja?  Maka jangan heran KORUPSI MERAJALELA DI BUMI INDONESIA JIKA HUKUMAN PENCURIAN 50 RB + 3 BUNGKUS ROKOK SAMPOERNA SAMA DIMATA HUKUM DENGAN MENCURI RATUSAN MILYAR. JIKA ANDA SEMUA DIHADAPKAN PADA POSISI YANG SAMA, ANDA MEMILIH MANA? SAYA YAKIN ANDA LEBIH BAIK MENCURI BANYAK DARIPADA SEDIKIT NAMUN HUKUM BERIMBANG.
Dari contoh-contoh yang telah saya paparkan di atas terlihat bahwa sebaiknya hukum harus bergerak tanpa memandang siapa pun pihak yang bersalah/tidak pandang bulu, tidak bernegosiasi, dan juga harus mampu ditegakkan. Dalam realitasnya, hukum tidak berjalan sesuai dengan atribut yang melekatnya. Siapa yang memiliki kekuasaan dapat menggoyang hukum sehingga menjadikan hukum itu sendiri tampak loyo.
Jika hukum di Indonesia masih dianggap pandang bulu serta tidak ada penanganan hal tersebut lebih lanjut, maka akan timbul ketidakpercayaan masyarakat pada hukum, terlebih lagi soal materi karena mereka percaya bahwa uanglah yang berbicara, dan dapat meringankan hukuman mereka, fakta-fakta yang ada diputar balikan dengan materi yang siap diberikan untuk penegak hukum.
Kasus-kasus korupsi di Indonesia tidak terselesaikan secara tuntas karena para petinggi Negara yang terlibat di dalamnya mempermainkan hukum dengan menyuap sana sini agar kasus ini tidak terungkap, akibatnya kepercayaan masayarakatpun pudar.
Oleh karena itu, masalah penegakan hukum di Indonesia harus segera ditangani agar bangsa Indonesia menuju bangsa yang adil, tidak ada ketimpangan hukum. Masalah penegakan hukum harus ditangangi oleh seluruh Warga Negara Indonesia, pejabat hukum harus bisa menangani kasus hukum tanpa pandang bulu. Selain perbaikan kinerja aparat, materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki membuat undang-undang hukum yang jelas dan tidak bisa disuap oleh uang ataupun materi lainnya, kemudian masyarakat juga harus tertib hukum. Semua dijalankan berdasarkan hati nurani masing-masing, iman dan ketaqwaan sangat diperlukan. Sehingga kepercayaan masyarakat akan hukum pun dapat segera kembali.

Haloooo...

Terima kasih sudah mampir di blog saya. Disini saya akan menuangkan artikel-artikel mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan Hukum. Belajar hukum itu indah loh? Kenapa? karena di dalam ilmu hukum 1+1 hasilnya belum tentu 2. Selamat membaca...