DEFINISI HUKUM
§ Aristoteles:
Particular law is that which it’s community lies down
and applies to its on member.
Artinya:
Hukum yang khusus adalah hukum yang ditemukan dan
diterapkan dilaksanakan di dalam suatu masyarakat tertentu, jadi hukum yang
universal adalah hukum yang umum.
§ Cicero (Romawi):
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam
dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan.
§ Hugo Grotius (Belanda):
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang
mewajibkan apa yang benar.
§ Thomas Hobbes (Inggeris):
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang
memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang
lain.
§ Rudolf van Jhering (Jerman):
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang
berlaku dalam suatu negara.
§ Oliver Wendel Holmes Jr.(Amerika):
Hukum adalah ramalan tentang apa yang akan diputuskan
pengadilan dalam kenyataan yang sungguh-sungguh.
§ Dlm KUHP Unisoviet:
Hukum adalah suatu sistem hubungan-hubungan sosial
yang mengabdi pada kepentingan-kepentingan dari kelas yang berkuasa dan dengan demikian
didukung oleh organisasi kekuasaannya.
§ van Vollenhoven:
Hukum adalah gejala sosial dalam pergaulan hidup yang
saling bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala sosial
lainnya.
§ Phillips S. James:
Hukum adalah suatu bentuk ketetapan yang digunakan
untuk pedoman tingkah laku masyarakat dan mempunyai sifat memaksa yang
diterapkan masyarakat.
§ Hazairin (Indonesia):
Adat adalah renapan (endapan/sari) kesusilaan dalam
masyarakat, hukum berurat pada kesusilaan.
§ E. Utrecht:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bersangkutan,
dan seharusnya ditaati oleh anggota msyarakat yang bersangkutan, oleh karena
itu pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan
dari pihak pemerintah masyarakat itu
§ van Kan:
Hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa
yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
§ Carl von Safigny:
Das Recht wird nicht gemacht, aber ist und wird mit
dem Volke
Artinya:
Hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh bersama
masyarakat.
§ A.H. Post:
Est gibt kein volk der erde, welches nicht die anfange
eines rechtes bessase.
Artinya:
Tidak ada suatu bangsa yang mempunyai hukumnya
sendiri.
§ Imanuel Kant:
Noch suches in die juristen eine definition zu ihrem
begriffe von recht.
Artinya:
Hukum itu
banyak seginya dan meliputi segala macam hal, maka tak mungkin orang dapat
membuat definisi apa sebenarnya hukum itu.