Kamis, 23 Agustus 2012

APA YANG DIMAKSUD DENGAN HUKUM?


DEFINISI HUKUM

§ Aristoteles:
Particular law is that which it’s community lies down and applies to its on member.
Artinya:
Hukum yang khusus adalah hukum yang ditemukan dan diterapkan dilaksanakan di dalam suatu masyarakat tertentu, jadi hukum yang universal adalah hukum yang umum.
§ Cicero (Romawi):
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
§ Hugo Grotius (Belanda):
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
§ Thomas Hobbes (Inggeris):
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
§ Rudolf van Jhering (Jerman):
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
§ Oliver Wendel Holmes Jr.(Amerika):
Hukum adalah ramalan tentang apa yang akan diputuskan pengadilan dalam kenyataan yang sungguh-sungguh.
§ Dlm KUHP Unisoviet:
Hukum adalah suatu sistem hubungan-hubungan sosial yang mengabdi pada kepentingan-kepentingan dari kelas yang berkuasa dan dengan demikian didukung oleh organisasi kekuasaannya.
§ van Vollenhoven:
Hukum adalah gejala sosial dalam pergaulan hidup yang saling bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala sosial lainnya.
§ Phillips S. James:
Hukum adalah suatu bentuk ketetapan yang digunakan untuk pedoman tingkah laku masyarakat dan mempunyai sifat memaksa yang diterapkan masyarakat.
§ Hazairin (Indonesia):
Adat adalah renapan (endapan/sari) kesusilaan dalam masyarakat, hukum berurat pada kesusilaan.
§ E. Utrecht:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bersangkutan, dan seharusnya ditaati oleh anggota msyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran terhadap petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah masyarakat itu
§ van Kan:
Hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
§ Carl von Safigny:
Das Recht wird nicht gemacht, aber ist und wird mit dem Volke
Artinya:
Hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh bersama masyarakat.
§ A.H. Post:
Est gibt kein volk der erde, welches nicht die anfange eines rechtes bessase.
Artinya:
Tidak ada suatu bangsa yang mempunyai hukumnya sendiri.
§ Imanuel Kant:
Noch suches in die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht.
Artinya:
Hukum itu banyak seginya dan meliputi segala macam hal, maka tak mungkin orang dapat membuat definisi apa sebenarnya hukum itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar