Kamis, 23 Agustus 2012

HUKUM DI INDONESIA


Oleh :  Ratu Nadya Mustika Dewi
Disini saya termasuk masyarakat yang tergolong masih awam, akan mengemukakan sedikit pandangan saya tentang  pelaksanaan hukum di Indonesia yang nampaknya sering dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat. Menurut saya hukum sebagai dewa penolong bagi mereka yang diuntungkan, dan hukum sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi setiap pencari keadilan atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik, seringkali bersifat diskriminatif, memihak kepada yang kuat dan berkuasa.
Hukum di Indonesia dapat digambarkan dengan ilustrasi tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah. Situasi yang menggambarkan bahwa hukum di Indonesia hanya mampu menghadapi orang-orang tanpa kekuasaan dan mati di hadapan orang-orang berkuasa. Keadilan nampaknya hanya ada saat dihadapkan dengan kekuasaan sehingga keadilan itu sendiri dapat dipermainkan.
Banyak sekali kejadian yang menggambarkannya, mulai dari tindak pidana yang diberikan oleh maling sandal hingga maling uang rakyat. Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, kekuasaan, maupun perlindungan hukum . Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat.  Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga, maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini sering pula kita temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat, orang kaya, dan sebagainya).
Kita dapat mengambil beberapa contoh tentang salahnya penegakan hukum di Indonesia yaitu saat seseorang mencuri sandal misalnya, seperti yang pernah diberitakan belum lama ini, ia disidang dan didenda hanya karena mencuri sandal seorang briptu yang harganya bisa dibilang murah, sedangkan para koruptor di Indonesia bisa dengan leluasa merajalela, menikmati tanpa dosa, karena mereka memandang rendah hukum yang ada di Indonesia. Karena kenyataannya memang lebih banyak benarnya, kita ambil contoh Arthalyta Suryani, dia menempati rutan dengan sarana eksklusif, bisa dikatakan eksklusif, sampai-sampai ada ruang untuk berkaraoke, ini juga bisa dijadikan sebagai pembelian hukum di Indonesia. Jadi dapat disimpulkan juga bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli.  
Selain itu masih ingatkah kepada kasus Gayus? ketika melihat kejadian itu, marilah sama sama bandingkan dengan kasus GAYUS HALOMOAN P TAMBUNAN yang  sama-sama mendapat hukuman 5 tahun penjara dengan kasus yang lain yaitu pencurian uang 50.000 + 3 bungkus roko. Dari kacamata orang AWAM, kita melihat dimana letak adilnya hukum kita? Gayus yang telah mencuri ratusan milyar dituntut  5 tahun penjara dan mencuri 3 bungkus rokok + uang 50 ribu rupiah itu sama saja?  Maka jangan heran KORUPSI MERAJALELA DI BUMI INDONESIA JIKA HUKUMAN PENCURIAN 50 RB + 3 BUNGKUS ROKOK SAMPOERNA SAMA DIMATA HUKUM DENGAN MENCURI RATUSAN MILYAR. JIKA ANDA SEMUA DIHADAPKAN PADA POSISI YANG SAMA, ANDA MEMILIH MANA? SAYA YAKIN ANDA LEBIH BAIK MENCURI BANYAK DARIPADA SEDIKIT NAMUN HUKUM BERIMBANG.
Dari contoh-contoh yang telah saya paparkan di atas terlihat bahwa sebaiknya hukum harus bergerak tanpa memandang siapa pun pihak yang bersalah/tidak pandang bulu, tidak bernegosiasi, dan juga harus mampu ditegakkan. Dalam realitasnya, hukum tidak berjalan sesuai dengan atribut yang melekatnya. Siapa yang memiliki kekuasaan dapat menggoyang hukum sehingga menjadikan hukum itu sendiri tampak loyo.
Jika hukum di Indonesia masih dianggap pandang bulu serta tidak ada penanganan hal tersebut lebih lanjut, maka akan timbul ketidakpercayaan masyarakat pada hukum, terlebih lagi soal materi karena mereka percaya bahwa uanglah yang berbicara, dan dapat meringankan hukuman mereka, fakta-fakta yang ada diputar balikan dengan materi yang siap diberikan untuk penegak hukum.
Kasus-kasus korupsi di Indonesia tidak terselesaikan secara tuntas karena para petinggi Negara yang terlibat di dalamnya mempermainkan hukum dengan menyuap sana sini agar kasus ini tidak terungkap, akibatnya kepercayaan masayarakatpun pudar.
Oleh karena itu, masalah penegakan hukum di Indonesia harus segera ditangani agar bangsa Indonesia menuju bangsa yang adil, tidak ada ketimpangan hukum. Masalah penegakan hukum harus ditangangi oleh seluruh Warga Negara Indonesia, pejabat hukum harus bisa menangani kasus hukum tanpa pandang bulu. Selain perbaikan kinerja aparat, materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki membuat undang-undang hukum yang jelas dan tidak bisa disuap oleh uang ataupun materi lainnya, kemudian masyarakat juga harus tertib hukum. Semua dijalankan berdasarkan hati nurani masing-masing, iman dan ketaqwaan sangat diperlukan. Sehingga kepercayaan masyarakat akan hukum pun dapat segera kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar